PEKANBARU (RUANGRIAU.COM)- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP-Apdesi), yang dipimpin ole Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid, mengingatkan agar Kepala Desa di Riau, hati hati dengan Apdesi yang tidak punya legalitas Kemenkumham.
Kita tidak ingin Kepala Desa di Riau jadi korban, kata Sekretaris DPP Apdesi Ipung Surya Purna Nugraha, karena Apdesi yang terdaftar di Kemenkumham di pimpin Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid Suryadilaga, Sekretaris Jendral Muksalmina dan Bendahara Umum Tasman.
" Jadi kami mengingatkan agar Kepala Desa di Provinsi Riau agar berhati hati dan supaya tidak jadi korban, "ucapnya, Senin (07/3/2022).
Ia menyebutkan, kalaulah Apdesi di Riau yang baru melakukan pelantikan ada SK dari Kemenkumham tolong perlihatkan. Karena tidak mungkin Kemenkumham mengeluarkan surat yang sama . " Untuk itu sekali lagi kita ingatkan Kepala Desa yang di Riau berhati hati , " sebutnya.
Selain itu kata Ipung Surya Purna Nugraha, menyikapi ada beberapa organisasi yang memiliki kenamaan/identik sama dengan nama
organisasi kami dan sehubungan dengan hal tersebut diatas kami informasikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Kementerian, Gubernur,
Bupati dan Walikota, Camat, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Badan dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Media Cetak, Televisi dan Elektronik
serta seluruh masyarakat Indonesia bahwa: 1. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat dengan APDESI adalah organisasi yang beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh indonesia.
Untuk poin ke 2. Bahwa APDESI mempunyai Visi “Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa
yang Maju, Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis”.
Kemudian poin ke 3. Bahwa keberadaan APDESI mempunyai fungsi sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa dan Fungsi
Kemitraan, mempunyai arti sebagai mitra Pemerintah dan lembaga-Lembaga Non Pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.
Sedangkan poin ke 4. Bahwa APDESI bersifat independent dimana tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan
kekuasaan.
Lanjutnya poin 5. Bahwa APDESI telah mendapat Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 (terlampir), dengan Ketua Umum
Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM, Sekretaris Jenderal Muksalmina, SE dan Bendahara Umum, Tasman.
Untuk poin ke 6. Bahwa segala tindakan baik dari Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan
atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI namun bukan atau tanpa sepengetahuan kami, hal tersebut patut diragukan dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami
di 0812.1016.8484 atau melalui email dpp.apdesi.pusat@gmail.com.
DPP APDESI Arifin Abdul Majid , Ingatkan Kepala Desa di Riau Hati Hati ?
Ikuti Terus RuangRiau